Tiga Permohonan Pemerintah Disetujui DPR

By Admin

nusakini.com--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui tiga permohonan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada perusahaan perasuransian, persetujuan penggunaan kembali Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) dan perubahan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017 pada Rabu (26/07). 

"Batas 80% kepemilikan asing merupakan ceiling (batas atas), tidak didelusi lagi, tidak boleh naik lagi,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI. 

Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan terhadap permohonan penggunaan BMN sebagai underlying asset penerbitan SBSN sebesar Rp43,694 Triliun. Oleh karena itu, untuk penggunaan aset ini Pemerintah diharapkan dapat menjaga pengelolaan utang negara. 

Selain itu, terkait perubahan pembiayaan pada RAPBNP 2017 Komisi XI DPR RI memberikan persetujuannya dengan rincian antara lain tambahan LMAN untuk pengadaan lahan, tambahan dana pengembangan pendidikan nasional untuk penguatan peran sovereign wealth fund pendidikan, serta penurunan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka penajaman program dan sinkronisasi dengan subsidi selisih harga. 

"Terima kasih atas dukungan serta masukan dan catatan yang telah disampaikan semua fraksi,” ungkap Menkeu.(p/ab)